Berita  Direktorat Jenderal Perkeretaapian  PENYUSUNAN PP 56 DAN PP 72 UU PERKERETAAPIAN SUDAH SESUAI PROSEDUR YANG BENAR Print
PENYUSUNAN PP 56 DAN PP 72 UU PERKERETAAPIAN SUDAH SESUAI PROSEDUR YANG BENAR

(Jakarta, 11/03/10) Penyusunan Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta seluruh regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU tersebut, telah melalui proses yang benar dengan melibatkan semua pihak terkait termasuk PT Kereta Api. Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tundjung Inderawan sebagai jawaban atas tuntutan Serikat Pekerja PT Kereta Api (SPKA), yang meminta pemerintah mengembalikan penyelenggaraan prasarana kereta api kepada perusahaan, serta merevisi PP Nomor 56 dan 72 yang dianggap bertentangan dengan UU 23/2007.

”Dalam menyusun regulasi, semua pihak pasti dilibatkan. PP adalah amanat UU, jadi tidak mungkin bertentangan. Jadi, menurut saya, semua yang tertuang dalam kedua PP tersebut sudah tidak ada masalah yang perlu diperdebatkan lagi,” ujar Tundjung, Kamis (11/3). Tundjung memaparkan, penyusunan UU 23/2007 serta PP 56 dan PP 72 telah melalui proses yang benar dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk PT KA. Dijelaskannya, saat agenda pembahasan materi rancangan UU 23/2007 dengan DPR dilakukan, PT KA juga ikut dilibatkan. Demikian juga saat membahas kedua RPP di Kementerian Hukum dan HAM, saat sinkronisasi dan harmonisasi, perwakilan PT KA juga hadir dalam agenda tersebut. ”Jadi, apalagi yang masih harus diperdebatkan? Toh semua itu sudah dilakukan saat semua regulasi masih menjadi rancangan,” pungkasnya.

Serikat Pekerja PT Kereta Api mendesak pemerintah mengembalikan penyelenggaraan prasarana kereta api ke perusahaan. Ketua Umum Serikat Pekerja PT Kereta Api Sri Nugroho mengatakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan penyelenggaraan prasarana kereta api, termasuk pengadaan barang, dilakukan oleh badan usaha. "Badan usaha yang sudah ada saat ini PT Kereta Api," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/3). Tapi selama ini, katanya, yang melaksanakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Ia juga menuding Peraturan Pemerintah Nomor 56 dan 72 bertentangan dengan Undang-undang Perkeretaapian. Peraturan itu menyebutkan pengelolaan prasarana dilakukan oleh pemerintah. Padahal kedua peraturan itu merupakan turunan Undang-undang. Untuk itu Sri meminta kedua peraturan itu segera direvisi.  (DIP)

Berita Terkait
Berita Terkini
DIBUTUHKAN RP. 117 TRILIUN KEMBANGKAN PELABUHAN DI INDONESIA

(Jakarta, 8/2/2012) Dalam rangka penguatan konektivitas nasional yang tertuang dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di 6 koridor, dibutuhkan 117 triliun rupiah untuk mengembangkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KAPAL PERINTIS DAN PENYEBERANGAN TERUS DITAMBAH

JAYAPURA (07/02/2012) Pemerintah secara bertahap akan menambah kapal-kapal perintis maupun kapal ro-ro khususnya di kawasan timur Indonesia. Penambahan kapal harus segera dilakukan untuk mempercepat Round Trip dalam satu lintasan.

Baca Selengkapnya
PERISTIWA PENANGKAPAN PILOT DI SURABAYA, TINDAK LANJUT KERJASAMA KEMENHUB DAN BNN

(Jakarta, 6/2/2012) Peristiwa ditangkapnya pilot Lion Air di Surabaya oleh BNN beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kemenhub dan BNN dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan pencegahan penyebaran narkoba di sektor transportasi.

Baca Selengkapnya
2012, ANGGARAN OPERASIONAL PENYEBERANGAN PERINTIS DIALOKASIKAN 140 M

(Manokwari, 05/02/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tahun 2012 ini mengalokasikan subsidi operasional untuk kapal penyebrangan sekitar Rp 140 miliar. Sementara itu untuk pembangunan 5 buah kapal disiapkan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

 

Baca Selengkapnya
KEMENHUB SERAHKAN KMP NAPAN WAINAMI DAN KM SABUK NUSANTARA 32 DI MANOKWARI

(Manokwari, 06/02/2012)  Menteri Perhubungan EE Mangindaan meresmikan pengoperasian KMP Napan Wainami dan KM Sabuk Nusantara 32 di Pelabuhan Manokwari. KM Napan Wainami merupakan kapal penyebrangan yang akan melayani pelabuhan Manokwari-Wasior dan berakhir di Nabire. Waktu tempuh Manokwari-Wasior sekitar 11-12 jam sedangkan waktu tempuh Wasior-Nabire 13-14 jam dengan kecepatan rata-rata 11 knot/jam

Baca Selengkapnya
Liputan Khusus
Transportation News Bite
MATRIK MINITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 31 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 31 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 27 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 27 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 26 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 25 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 25 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 24 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 24 Januari 2011

Kolom Redaksi