Berita  Direktorat Jenderal Perkeretaapian  KEMENHUB RILIS KONTRAK DANA PSO KEPADA PT KA Print
KEMENHUB RILIS KONTRAK DANA PSO KEPADA PT KA

(Jakarta, 05/08/10) Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merilis kontrak dana subsidi pelayanan (Public Service Obligation/PSO) untuk angkutan kereta ekonomi kepada PT Kereta Api (PT KA). Untuk 2010 ini, PT KA mendapatkan dana PSO sebesar Rp 535 miliar.
 
Direktur Jenderal Perkertaapian Kemenhub Tundjung Inderawan menjelaskan, penandatanganan kontrak PSO tersebut dilakukan dilakukan Rabu (4/8) malam, di kantor Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. ”Penandatangan kontrak dilakukan oleh saya sendiri sebagai wakil pemerintah dan Dirut PT KA (Ignasius Jonan) selaku operator, kemarin malam sekitar pukul 19.30 WIB. Nilai kontraknya Rp 535 miliar,” jelasnya, Kamis (5/8).
 
Dipaparkan, dalam perjanjian kontrak tersebut, PT KA telah ditugaskan untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik angkutan KA kelas ekonomi kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau untuk lingkup pelayanan pada lintas pelayanan antarkota (jarak jauh dan jarak sedang) dan KA perkotaan (KA jarak dekat/lokal, KRL dan KRD).
 
Nilai kontrak sebesar Rp 535 miliar tersebut, jelas Tundjung, merupakan kewajiban pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan penugasan pelayanan umum bidang angkutan KA kelas ekonomi yang dibebankan kepada PT KA. Besaran nilai PSO itu sendiri dihitung berdasarkan selisih antara pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan pemerintah dengan biaya operasi pelayanan umum bidang angkutan KA kelas ekonomi yang dijalankan PT KA.
 
”Dalam PSO itu juga ada keuntungan yang diberikan untuk setiap relasi/trayek. Setelah kontrak ditandatangani dan otomatis berlaku, maka PT KA berhak untuk mengajukan tagihan kepada pemerintah,” imbuhnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Tundjung dan Jonan juga melakukan penandatanganan kontrak perawatan dan pengoperasian prasarana KA/IMO dan penerimaan biaya atas pengunaan prasarana KA/TAC. ”Kabar baiknya, PT KA untuk memisahkan pembukuan PSO dengan pendapatan reguler perusahaan, di mana sebelumnya menjadi satu. Jadi, PT KA tidak bisa lagi mengatakan bahwa PSO adalah pendapatan terbesar kedua mereka. Karena PSO itu bukan pendapatan, tetapi kewajiban yang harus dijalankan. Kedua-duanya jelas berbeda,” tegasnya.
 
PSO Tahun 2011
Tundjung menambahkan, seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan KM 38 tahun 2010 tentang Pedoman Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api, besar kemungkinan jumlah PSO yang akan diberikan pemerintah kepada PT KA akan lebih besar dari tahun ini.
 
”Formula penghitungannya sudah berubah, dan telah banyak dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini. Karena itu, kemungkinan akan lebih besar. Kalau untuk PSO 2010, formula penghitungannya masih menggunakan pedoman yang lama,” jelasnya.
 
Terkait dengan itu, Tundjung telah menginstruksikan stafnya dan manajemen PT KA untuk memulai melakukan penghitungan biaya operasional 2011 dengan menggunakan formula dalam KM 38/2010 untuk mengetahui kebutuhan PSO akan datang. Sedianya, menurut Tundjung, jika penghitungan itu bisa diselesaikan secepatnya, maka proses pengajuan dana PSO pun bisa langsung diajukan kepada Kementerian Keuangan.
 
”Jadi, ketika besaran pagu definitif PSO-nya sudah dikeluarkan Menkeu, seluruh proses administrasi bisa dilakukan. Ini adalah upaya percepatan agar penandatanganan kontrak PSO tahun depan bisa dilakukan di awal tahun, yaitu pada Januari 2011 nanti. Tidak seperti sekarang dan tahun-tahun sebelumnya, kontrak baru diteken menjelang akhir tahun sehingga dana PSO diterima setelah PT KA keluar modal lebih dulu. Kita harapkan ke depan sudah berubah,” beber Tundjung.
 
Sejalan dengan itu, Tunjung juga meminta manajemen PT KA untuk melakukan pendekatan intensif kepada Kementerian Keuangan agar mau memberikan suntikan dana PSO lebih besar dari yang diterimanya tahun ini. ”Kalau tidak demikian, akan dikasih segitu-segitu lagi. Karena itu harus ada approach dari PT KA ke Kemenkeu untuk lebih meyakinkan untuk membantu kita. Kalau kita (Kemenhub) di sini hanya sebatas mengajukan dan memberikan dorongan, sementara yang pegang uangnya di sana (Kemenkeu),” pungkasnya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Dirut PT KA Ignasius Jonan menyatakan akan menggunakan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin dana PSO tersebut. Dia juga mengaku cukup memahami keterbatasan keuangan yang dimiliki Pemerintah ketika harus memberikan dana subsdi lebih kecil dari yang telah diajukan. ”Akan kita manfaatkan semaksimal mungkin dana ini untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya,” kata dia. (DIP)

Berita Terkait
Berita Terkini
DIBUTUHKAN RP. 117 TRILIUN KEMBANGKAN PELABUHAN DI INDONESIA

(Jakarta, 8/2/2012) Dalam rangka penguatan konektivitas nasional yang tertuang dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) di 6 koridor, dibutuhkan 117 triliun rupiah untuk mengembangkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
KAPAL PERINTIS DAN PENYEBERANGAN TERUS DITAMBAH

JAYAPURA (07/02/2012) Pemerintah secara bertahap akan menambah kapal-kapal perintis maupun kapal ro-ro khususnya di kawasan timur Indonesia. Penambahan kapal harus segera dilakukan untuk mempercepat Round Trip dalam satu lintasan.

Baca Selengkapnya
PERISTIWA PENANGKAPAN PILOT DI SURABAYA, TINDAK LANJUT KERJASAMA KEMENHUB DAN BNN

(Jakarta, 6/2/2012) Peristiwa ditangkapnya pilot Lion Air di Surabaya oleh BNN beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari kerjasama Kemenhub dan BNN dalam rangka menanggulangi penyalahgunaan dan pencegahan penyebaran narkoba di sektor transportasi.

Baca Selengkapnya
2012, ANGGARAN OPERASIONAL PENYEBERANGAN PERINTIS DIALOKASIKAN 140 M

(Manokwari, 05/02/2012) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada tahun 2012 ini mengalokasikan subsidi operasional untuk kapal penyebrangan sekitar Rp 140 miliar. Sementara itu untuk pembangunan 5 buah kapal disiapkan anggaran sebesar Rp 150 miliar.

 

Baca Selengkapnya
KEMENHUB SERAHKAN KMP NAPAN WAINAMI DAN KM SABUK NUSANTARA 32 DI MANOKWARI

(Manokwari, 06/02/2012)  Menteri Perhubungan EE Mangindaan meresmikan pengoperasian KMP Napan Wainami dan KM Sabuk Nusantara 32 di Pelabuhan Manokwari. KM Napan Wainami merupakan kapal penyebrangan yang akan melayani pelabuhan Manokwari-Wasior dan berakhir di Nabire. Waktu tempuh Manokwari-Wasior sekitar 11-12 jam sedangkan waktu tempuh Wasior-Nabire 13-14 jam dengan kecepatan rata-rata 11 knot/jam

Baca Selengkapnya
Liputan Khusus
Transportation News Bite
MATRIK MINITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 31 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 31 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 27 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 27 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 26 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 25 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 25 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 24 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 24 Januari 2011

Kolom Redaksi