Berita  Komite Nasional Keselamatan Transportasi  KNKT KINI BERTANGGUNG JAWAB PADA PRESIDEN Print
KNKT KINI BERTANGGUNG JAWAB PADA PRESIDEN

(Jakarta,16/01/2012) Sesuai dengan Perpres No 2 Tahun 2012, Pembinaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kini dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.  Dalam melakukan tugasnya, KNKT berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan.

Sejak 5 Januari 2012 lalu, Presiden telah menerbitkan Perpres No.2/2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai penyempurnaan dari Keppres No.105/1999.

Perpres tersebut terdiri atas 56 pasal dalam 8 bab yang mengatur mengenai kedudukan tugas, organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan dan hak keuangan, serta ketentuan peralihan sebelum dilaksanakannya Perpres No.2/2012 tentang KNKT secara penuh.

Yang lebih subtsansial dari Perpres baru itu adalah perubahan hierarki pertanggungjawaban kinerja dan pengawasannya yang langsung kepada Presiden dari sebelumnya kepada Menteri Perhubungan. Meski demikian Sekretariat KNKT masih berada di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (3), menyebutkan, Sekretariat KNKT secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KNKT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekjen Kementerian Perhubungan.

Dalam tata kerja, KNKT melakukan laporan kinerja sekurang-kurangnya enam bulan dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden. KNKT juga melaporkan kinerja akhir masa jabatan kepada Presiden. Dan penyampaian laporannya dilakukan melalui Menteri Perhubungan.

Ketua KNKT Tatang Kurniadi mengatakan, posisi KNKT yang kini pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia akan kecelakaan transportasi untuk memperbaiki sistem transportasi nasional.

‘’Langkah ini menunjukkan bahwa presiden sangat serius terhadap keselamatan transportasi yang sering terjadi di Indonesia . Dengan di bawah Presiden, maka akan lebih meningkatkan dan memudahkan koordinasi bilamana terjadi kecelakaan,’’ kata Ketua KNKT Tatang.

Sebagaimana diketahui, tugas KNKT adalah melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi, memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan transportasi dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 4.

‘’Yang terpenting adalah, bagaimana dalam pelaksanaan di lapangan nanti pihak Kepolisian mengikuti Perpres yang ada, sehingga tidak serta merta menggunakan pasal-pasal pidana dalam KUHP bilamana terjadi kecelakaan,’’ tegas Tatang.

Bahwa polisi yang mempunyai aparat di seluruh pelosok negeri ini selalu lebih dulu sampai ke lokasi kejadian, itu memang sudah menjadi tanggung jawabnya untuk mengamankan bukti-bukti yang ada. Namun bukan kemudian menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam setiap peristiwa. ‘’Ini yang harus di pahami bersama,’’ tukasnya.

Terkait dengan posisi KNKT dibawah Presiden, Tatang mengatakan bahwa yang menjadi prioritas adalah bagaimana menyiapkan sumber daya manusia yang handal, yang mengetahui dan paham akan seluk beluk transportasi.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Perpres No 2 tahun 2012,  investigasi kecelakaan transportasi oleh KNKT dilakukan tidak untuk menentukan kesalahan dan kelalaian atas terjadinya kecelakaan transportasi. Dalam melaksanakan tugasnya, tuturnya, KNKT bersifat mandiri dan bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi kecelakaan transportasi. (PR)

Berita Terkait
Berita Terkini
ASPEK KESELAMATAN DI RUNWAY PERLU PERHATIAN LEBIH

(Denpasar, 21/5/2012) Pertumbuhan penumpang pesawat Udara di Indonesia untuk domestik dari tahun 2006-2010 meningkat 12,8 % setiap tahunnya dan untuk penumpang internasional meningkat 15,7 % per tahunnya. Dengan pertumbuhan tersebut, bandara-bandara di Indonesia sering mengalami masalah over capacity dikarenakan pergerakan pesawat meningkat dan tingkat pemakaian runway di bandara seperti Bandara Soekarno Hatta mencapai 100% di jam-jam sibuk. Oleh karena itu, semua pihak-pihak terkait penerbangan harus memperhatikan aspek keselamatan di runway.
 

Baca Selengkapnya
THE FIRST ICAO REGIONAL RUNWAY SAFETY ASIA PACIFIC (APAC) DILAKSANAKAN DI BALI

(Jakarta,19/5/2012) Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan International Civil Aviation Organization (ICAO), The Flight Safety Foundation (FSF), dan The Association of Asia Pacific Airlines (AAPA), akan menyelenggarakan seminar  “the First Regional Runway Safety Seminar/Workshop Asia – Pacific (APAC)”  yang akan  dimulai  21 s.d 24 Mei 2012 mendatang  di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya
MENHUB DIJADWALKAN BUKA ASEAN STOM KE-33

(Jakarta, 18/05/2012) Menteri Perhubungan, E. E. Mangindaan direncanakan akan membuka secara resmi Pertemuan The 33rd ASEAN Senior Transport Officials Meeting (33rd ASEAN STOM) pada 22-24 Mei 2012 di Bandung, Jawa Barat. ASEAN Senior Transport Officials Meeting (ASEAN STOM) merupakan pertemuan tingkat pejabat senior bidang transportasi negara-negara ASEAN, yang dilaksanakan dua kali dalam setahun secara bergiliran di negara-negara anggota ASEAN. Untuk tahun 2012, Indonesia menjadi Tuan Rumah penyelenggaraan ASEAN STOM ke-33 di Bandung dan ASEAN STOM ke-34, yang direncanakan akan diselenggarakan di Denpasar-Bali.

Baca Selengkapnya
RUSIA SERAHKAN PENELITIAN KOTAK HITAM PADA INDONESIA

(Jakarta, 16/05/2012) Kotak hitam (black box) Sukhoi Superjet 100 yang berisi Cockpit Voice Recorder (CVR) sudah berada di tangan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT). Sementara itu Flight Data Recorder (FDR) masih dicari.

Baca Selengkapnya
UTAMAKAN KESELAMATAN BERTRANSPORTASI SELAMA LIBUR LONG WEEKEND

(Jakarta, 16/5/2012) Masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam bertransportasi dan mengutamakan keselamatan selama liburan long weekend ini  apabila turun hujan dan terjadi kemacetan lalu lintas jalan, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi. Begitu juga bagi para operator agar lebih memperhatikan kendaraan yang akan dioperasikan dan dicek kelaikannya, demikian dikemukakan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian Perhubungan Bambang S Ervan di Jakarta, Rabu (16/5).

Baca Selengkapnya
Transportation News Bite
MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 28 OKTOBER 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak  pada 28 Oktober 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 OKTOBER 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak  pada 26 Oktober 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 23-24 OKTOBER 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik pada 23-24 Oktober 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 21 OKTOBER 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik pada 21 Oktober 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 20 OKTOBER 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik pada 20 Oktober 2011