Buku ini disusun sebagai bentuk peran serta Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menyebarkan informasi mengenai pelabuhan-pelabuhan Indonesia untuk kepentingan umum. Buku ini juga diterbitkan sebagai langkah awal pemerintah untuk menginventarisir kembali data dan informasi kepelabuhanan Indonesia. Oleh sebab itu, informasi yang disajikan pada buku ini masih banyak kekurangan dan kelemahannya, sehingga di masa mendatang perlu untuk diperbaiki dan disempurnakan lagi.
A. PT. PELINDO I
- Pelabuhan Belawan
- Pelabuhan Dumai
- Pelabuhan Lhokseumawe
- Pelabuhan Pekanbaru
- Pelabuhan Tanjung Pinang
B. PT. PELINDO II
- Pelabuhan Banten
- Pelabuhan Palembang
- Pelabuhan Panjang
- Pelabuhan Pontianak
- Pelabuhan Tg. Priok
- Pelabuhan Teluk Bayur
C. PT. PELINDO III
D. PT. PELINDO IV
- Pelabuhan Ambon
- Pelabuhan Balikpapan
- Pelabuhan Biak
- Pelabuhan Bitung
- Pelabuhan Jayapura
- Pelabuhan Makasar
- Pelabuhan Samarinda
- Pelabuhan Sorong
E. Pelabuhan Otorita







(Jakarta, 11/03/2010) Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan. Penyusunan tersebut harus mempertimbangkan beberapa aspek yaitu keselamatan operasi penerbangan, efektifitas dan efisiensi operasi penerbangan, kepadatan lalu lintas penerbangan, standar tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang berlaku, dan perkembangan teknologi di bidang navigasi penerbangan. Demikian disampaikan Denny Siahaan, Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan pada acara Round Table Discussion (RTD) dengan tema “Tatanan Navigasi Penerbangan Pasca Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan” di Kantor Badan Litbang, Jakarta, Kamis (11/03).
(Jakarta, 11/03/10) Penyusunan Undang-Undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta seluruh regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU tersebut, telah melalui proses yang benar dengan melibatkan semua pihak terkait termasuk PT Kereta Api. Pernyataan tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tundjung Inderawan sebagai jawaban atas tuntutan Serikat Pekerja PT Kereta Api (SPKA), yang meminta pemerintah mengembalikan penyelenggaraan prasarana kereta api kepada perusahaan, serta merevisi PP Nomor 56 dan 72 yang dianggap bertentangan dengan UU 23/2007.
(Jakarta, 10/03/10) Maskapai Batavia Air tahun ini berencana untuk membuka rute reguler Denpasar-Dili, Timor Leste menggunakan pesawat Airbus 319. Namun pemerintah meminta agar maskapai tersebut menunda rencananya untuk sementara, karena saat ini belum ada perjanjian penerbangan antara Indonesia dan pemerintah Timor Leste.
(Jakarta, 10/03/10) Bandara Adi Sutjipto Jogjakarta sempat ditutup sementara oleh PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara, Rabu (10/3), petang. Akibat penutupan ini sejumlah jadwal penerbangan dari dan menuju bandara tersebut terganggu.