• Sampaikan pengaduan anda ke nomor : 0813-111111-05. Akses portal Kemenhub melalui perangkat mobile ketik : http://m.dephub.go.id. Utamakan Keselamatan Dalam Penyelenggaraan Transportasi. Keselamatan Jalan Tanggung Jawab Kita Bersama. Ciptakan Keselamatan, Kenyamanan Transportasi Yang Efektif Dan Efisien.
Berita Video



Pengadaan Barang dan Jasa
Web Link
Buku Informasi Transportasi
GIS DEPHUB
Statistik Perhubungan
Peta Prasarana Perhubungan
Indonesia National Single Window
I M R K
Road Traffic and Transport Management Center
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
Opini
KAPAL PERINTIS, MEMANUSIAKAN MANUSIA PULAU TERLUAR

Memanusiakan manusia. Ucapan itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan, saat meresmikan KM Sabuk Nusantara 29 dan menyerahkan kapal tersebut kepada Pemerintah Daerah Propinsi Papua pada 7 Februari 2012 lalu.

Baca Selengkapnya
Kolom Redaksi  PEMBAYARAN ASURANSI SUKHOI Print
PEMBAYARAN ASURANSI SUKHOI

Pembayaran asuransi bagi keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 (SSJ-100) di Gunung Salak masih menjadi perhatian publik. Berdasarkan berita yang berkembang,  pihak  Sukhoi Aviation Holding Company semula hanya bersedia memberikan ganti rugi kepada setiap keluarga korban sebesar US$ 50 ribu atau sekitar Rp 450 juta.   Namun, belakangan, pihak Sukhoi menyatakan bersedia memberikan ganti rugi  Rp 1,25 miliar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 77 Tahun 2011.

Kemenhub akan terus memperjuangkan agar ganti rugi bagi keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi dibayarkan sebesar  Rp 1,25 miliar per keluarga korban sesuai ketentuan Permenhub No 77 Tahun 2011.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan terus memberikan update mengenai isu ini. Informasi terkait proses klaim asuransi bagi korban kecelakaan pesawat Sukhoi harus terus disampaikan kepada publik. Memang perlu dijelaskan detail  Permenhub No 77 Tahun 2011. Apalagi posisi penerbangan Sukhoi tersebut bukan dalam posisi penerbangan reguler (joy flight), di dalam hubungannya dengan kecelakaan yang melibatkan negara lain dalam hal ini Rusia. Apa konsekuensinya jika klaim senilai Rp 1,25 miliar tak dibayarkan kepada keluarga korban? 

Kementerian Perhubungan juga perlu terus meng-update pembayaran santunan kepada para  korban kecelakaan pesawat Sukhoi termasuk pembayaran santunan oleh PT. Jamsostek yang dikabarkan telah menyiapkan dana hingga Rp 10 miliar. (JAB)



Komentar Anda


Nama
Email
Judul
Komentar