• Sampaikan pengaduan anda ke nomor : 0813-111111-05. Akses portal Kemenhub melalui perangkat mobile ketik : http://m.dephub.go.id. Utamakan Keselamatan Dalam Penyelenggaraan Transportasi. Keselamatan Jalan Tanggung Jawab Kita Bersama. Ciptakan Keselamatan, Kenyamanan Transportasi Yang Efektif Dan Efisien.
Berita Video



Pengadaan Barang dan Jasa
Web Link
Buku Informasi Transportasi
GIS DEPHUB
Statistik Perhubungan
Peta Prasarana Perhubungan
Indonesia National Single Window
I M R K
Road Traffic and Transport Management Center
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
Opini
KAPAL PERINTIS, MEMANUSIAKAN MANUSIA PULAU TERLUAR

Memanusiakan manusia. Ucapan itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan, saat meresmikan KM Sabuk Nusantara 29 dan menyerahkan kapal tersebut kepada Pemerintah Daerah Propinsi Papua pada 7 Februari 2012 lalu.

Baca Selengkapnya
Kolom Redaksi  MEREDAM ISU PUNGLI JELANG ANGKUTAN LEBARAN 2012 Print
MEREDAM ISU PUNGLI JELANG ANGKUTAN LEBARAN 2012

Isu pungutan liar (pungli) di sektor transportasi kemungkinan akan kembali menghangat seiring dengan penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2012. Bahkan, saat ini pun, isu pungli sudah merebak di Pelabuhan Merak. Praktik tercela itulah yang diduga memicu terjadinya kemacetan di pelabuhan tersebut saat ini.

Jika tidak diredam, isu ini akan sangat mengganggu pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun ini. Apalagi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pernah menyatakan bahwa  pungli angkutan darat setiap tahun mencapai lebih dari Rp 25 triliun, sehingga  lebih dari 25% pendapatan perusahaan angkutan habis untuk membayar pungli. Praktik pungli   dilakukan  aparat, preman, hingga ormas.

Perlu ditegaskan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sangat peduli untuk memberantas pungli. Itu sebabnya, tengah diupayakan agar Angkutan Lebaran 2012 bebas dari pungli, atau setidaknya praktik pungli bisa ditekan seminimal mungkin, baik pungli di moda darat, udara, laut, maupun kereta api. Untuk itu perlu disosialisasikan dan ditegaskan ketentuan tentang larangan terhadap  praktik  pungli dalam kegiatan transportasi, termasuk implementasi pemberian sanksinya. 

Pemberantasan pungli salah satunya dengan melakukan operasi dan sidak rutin di tempat-tempat yang dituduhkan menjadi basis pungli, seperti tempat uji kelaikan kendaraan, jembatan timbang, pelabuhan, dermaga penyeberangan, stasiun, terminal, dll. Namun perlu juga ditegaskan bahwa masalah pemberantasan pungli bukan hanya tanggungjawab Kemenhub, tapi juga institusi-institusi terkait lain, termasuk masyarakat juga jangan memberi peluang terjadinya pungli.

Selanjutnya, publik perlu disadarkan bahwa praktik pungli dilakukan secara masif dan sistemik melibatkan oknum perhubungan, oknum kepolisian, oknum TNI, ormas tertentu, preman, dll.

SMS Center 081311111105 atau email pengaduan www.dephub.go.id sebagai ruang  publik untuk menyampaikan pengaduan perlu disosialisasikan dengan lebih luas. Bila memungkinkan, SMS Center dan alamat website tersebut dapat ditayangkan di TV, media online, radio, atau media cetak. (JAB)



Komentar Anda


Nama
Email
Judul
Komentar