Kalangan operator dan pengamat penerbangan mulai mengangkat isu kebijakan langit terbuka atau liberalisasi penerbangan (Open Sky) di kawasan ASEAN pada 2015. Ada kekhawatiran bahwa pasar penerbangan domestik akan dikuasai asing setelah ASEAN Open Sky diberlakukan kelak. Ketakutan mereka adalah Indonesia akan menjadi sasaran empuk masakapai-maskapai penerbangan negara lain di ASEAN, mengingat Indonesia merupakan pasar terbesar yang sangat potensial.
Kementerian Perhubungan perlu menginformasikan tahapan-tahapan dan time table (jadwal waktu pelaksanaan) ASEAN Open Sky. Misalnya, sebelum ASEAN Open Sky diberlakukan mulai 2015, apa saja yang harus dilalui para pemangku kepentingan (stakeholders) penerbangan di ASEAN, khususnya regulator dan operator. Informasi yang diberikan adalah informasi yang mampu “menenangkan” dan memberikan optimisme bagi para operator penerbangan nasional, misalnya dengan mengatakan bahwa ASEAN Open Sky akan menguntungkan maskapai-maskapai penerbangan nasional jika mereka segera berbenah dari sekarang. Perlu pula ditegaskan bahwa pada saatnya nanti, maskapai penerbangan lokal mau tidak mau harus siap menghadapi ASEAN Open Sky.
Masyarakat perlu diberikan optimisme bahwa para operator penerbangan nasional memiliki daya saing tinggi, sehingga mereka akan mampu berkompetisi dengan maskapai-maskapai penerbangan asing di ASEAN. Perlu dijelaskan, apa saja keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif maskapai-maskapai penerbangan nasional dibandingkan dengan maskapai penerbangan asing, dan apakah saat ASEAN Open Sky diberlakukan, daya saing mereka tetap kuat. Di samping itu, maskapai penerbangan nasional sendiri perlu membenahi segenap kekurangan-kekurangan mulai dari sekarang agar mereka siap bertarung dalam ASEAN Open Sky nanti.
Pemerintah akan tetap memberikan perlindungan kepada operator penerbangan lokal saat ASEAN Open Sky diberlakukan. Oleh karena itu, perlu dijelaskan apa saja bentuk proteksi yang disiapkan pemerintah untuk melindungi maskapai penerbangan lokal dan pasar penerbangan domestik. Perlu diinformasikan visi, master plan, dan blue print kebijakan di bidang penerbangan yang disiapkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pasar penerbangan domestik, dengan tetap memprioritaskan atau melindungi maskapai penerbangan lokal saat ASEAN Open Sky diberlakukan.
Pemerintah juga perlu menginformasikan strategi yang disiapkan dalam “menyiasati” ASEAN Open Sky, terutama bagaimana caranya agar proteksi yang diberikan pemerintah tidak melanggar ketentuan ASEAN Open Sky dan tidak dibalas oleh negara lain dalam konteks asas resiprokal atau asas equal treatment.
Liberalisasi selama ini sering dikonotasikan negatif, di mana pemerintah dianggap membiarkan pasar domestik direbut asing atau pemerintah membiarkan para pengusaha lokal digilas pengusaha asing. Sebenarnya, hal itu hanya merupakan kesan miring yang perlu dihapuskan demi peningkatan kualitas pelayanan jasa penerbangan di Indonesia. (JAB)
- Sampaikan pengaduan anda ke nomor : 0813-111111-05. Akses portal Kemenhub melalui perangkat mobile ketik : http://m.dephub.go.id. Utamakan Keselamatan Dalam Penyelenggaraan Transportasi. Keselamatan Jalan Tanggung Jawab Kita Bersama. Ciptakan Keselamatan, Kenyamanan Transportasi Yang Efektif Dan Efisien.
MENGELOLA ISU ASEAN OPEN SKY
PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK, 13/08/2012. Dibaca sebanyak 735 kali.
Komentar Anda



Memanusiakan manusia. Ucapan itu disampaikan oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan, saat meresmikan KM Sabuk Nusantara 29 dan menyerahkan kapal tersebut kepada Pemerintah Daerah Propinsi Papua pada 7 Februari 2012 lalu.