Profil  Tugas Pokok Visi dan Misi
Menteri Perhubungan

Tugas Pokok

Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
  • Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan;
  • Pengawasan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan;
  • Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi bidang perhubungan kepada Presiden;  

Visi

Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah;

Misi

  • Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
  • Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
  • Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Tugas Pokok

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perhubungan darat.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian serta transportasi perkotaan;
  • Pelaksanaan kebijakan dan pemberian izin, sertifikasi, akreditasi, rekomendasi di bidang trasnportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian dan pelaksanaan kebijakan transportasi perkotaan;
  • Perumusan standar, norma pedoman, kriteria dan prosedur di bidang transportasi jalan, transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian dan pelaksanaan kebijakan transportasi perkotaan;
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang transportasi sungai, danau dan penyeberangan, perkerataapian serta transportasi perkotaan;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan administrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
INSPEKTORAT JENDERAL

Tugas Pokok

Melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen Perhubungan.

 Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijaksanaan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen Perhubungan.
  • Pengawasan fungsional di lingkungan Departemen Perhubungan.
  • Penyiapan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur pengawasan di bidang perhubungan;
  • Pengawasan lain atas petunjuk Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal.

BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERHUBUNGAN

Tugas Pokok

Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan.

 Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika;
  • Perumusan program dan pembinaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika;
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika;
  • Pemberian pelayanan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan funsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut dan udara, meteorolgi dan geofisika;
  • Evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan peltihan teknis, funsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorogi dan geofisika;
  • Koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain baik pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan;
  • Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan. 

BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN

Tugas Pokok

Melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Perhubungan.

 Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan di bidang manjemen transportasi multimoda, perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, pos dan telekomunikasi;
  • Perumusan rencana dan program serta koordinasi penelitian dan pengembangan di bidang manajemen transportasi multimoda, perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, pos dan telekomunikasi;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang manajemen transportasi multimoda, perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, pos dan telekomunikasi;
  • Pemberian pelayanan penelitian dan pengembangan serta informasi ilmiah di bidang manajemen transportasi multimoda, perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, pos dan telekomunikasi;
  • Evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan manajemen transportasi multimoda, perhubungan darat, perhubungan laut, perhubungan udara, pos dan telekomunikasi;
  • Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan. 

STAF AHLI MENTERI

Fungsi  

  1. Staf Ahli Bidang Lingkungan Perhubungan, mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah lingkungan perhubungan serta pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri Perhubungan;
  2. Staf Ahli Bidang Kesisteman Perhubungan, mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kesisteman perhubungan serta pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri Perhubungan;
  3. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan, mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah teknologi dan energi perhubungan serta pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri Perhubungan;
  4. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan, mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan kemitraan perhubungan serta pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri Perhubungan

DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

Tugas Pokok

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan laut.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan laut, pelabuhan dan pengerukan, perkapalan dan kepelautan, kenavigasian serta penjagaan dan penyelamatan;
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perhubungan laut;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

Tugas Pokok

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkeretaapian.

Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api;
  • Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang lalu lintas dan angkutan kereta api, teknik prasarana, keselamatan dan teknik sarana kereta api;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perkeretaapian;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA

Tugas Pokok

Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang perhubungan udara.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan Departemen Perhubungan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, teknik bandar udara, fasilitas elektronika dan listrik penerbangan;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan udara, keselamatan penerbangan, sertifikasi kelaikan udara, tehnik bandar udara, fasilitas elektronik dan listrik penerbangan;
  • Perumusan standard, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perhubungan udara;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
BADAN SEARCH AND RESCUE (SAR) NASIONAL

Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan potensi SAR dan pembinaan operasi SAR;
  • Pelaksanaan program pembinaan potensi SAR dan Operasi SAR;
  • Pelaksanaan tindak awal operasi SAR;
  • Pemberian bantuan SAR dalam bencana dan musibah lainnya;
  • Koordinasi dan pengendalian operasi SAR atas potensi SAR yang dimiliki oleh instansi organisasi lain;
  • Pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang SAR baik di dalam negeri maupun dengan luar negeri;
  • Evaluasi pelaksanaan pembinaan potensi SAR dan operasi SAR;
  • Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
Sekretariat Jenderal

Tugas Pokok

Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi di lingkungan Departemen Perhubungan.

Fungsi

  • Pembinaan serta pelaksanaan tugas dan administrasi Departemen Perhubungan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian dan ketatalaksanaan, pendayagunaan sumber daya, serta hubungan antar lembaga masyarakat;
  • Koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Departemen Perhubungan;
  • Pembinaan administrasi dalam arti membina urusan tata usaha, mengelola dan membina kepegawaian, menelola keuangan dan peralatan/perlengkapan di lingkungan Departemen Perhubungan;
  • Kerjasama luar negeri dalam arti memberikan pelayanan teknis dan administrasi dalam bidang kerjasama dan bantuan luar negeri sesuai tugas Departemen Perhubungan;
  • Hubungan masyarakat dalam arti melakukan hubungan dengan lembaga resmi dan masyarakat;
  • Koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dalam arti mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tugas Departemen Perhubungan;
  • Keamanan dan ketertiban di lingkungan Departemen Perhubungan.
Berita Terkini
INDONESIA TARGETKAN JADI ANGGOTA DEWAN ICAO PADA 2013

(Jakarta, 3/2/2012) Indonesia bertekad untuk kembali menjadi anggota dewan ICAO. Upaya diplomasi terus dilakukan untuk mencapai keinginan tersebut.Keinginan Indonesia untuk kembali menjadi anggota Dewan ICAO disampaikan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono yang didampingi Duta Besar Indonesia untuk Kanada Dienne H. Moehario, Kepala BPSDM Capt Bobby Mamahit dan Irjen Kemenhub Iskandar Abubakar dalam teleconfrence usai peresmian kantor kepentingan pada ICAO (International Civil Aviation Organization) di  Montreal Kanada, Jumat (3/2).

Baca Selengkapnya
TELECONFERENCE DARI MONTREAL : KANTOR PERWAKILAN INDONESIA DI ICAO, WUJUD KOMITMEN TINGKATKAN PENERBANGAN NASIONAL

(Jakarta, 3/2/2012) Kantor perwakilan Indonesia untuk ICAO secara resmi telah dibuka kembali (reopening). Peresmian Kantor Kepentingan Indonesia di ICAO dilakukan Wakil Menteri Perhubungan RI, Bambang Susantono dan Presiden ICAO (International Civil Aviation Organization), Roberto Kobeh Gonzalez, pada Kamis (2/2) siang sekitar pukul 11.00 waktu Montreal, Kanada, disaksikan oleh Duta Besar RI untuk Kanada, Dienne H. Moehario.

Baca Selengkapnya
KANTOR KEPENTINGAN INDONESIA PADA ICAO DIRESMIKAN

(Montreal, 2/2/2012) Kementerian Perhubungan mengambil langkah-langkah strategis dalam  upaya pengembangan dunia penerbangan Indonesia di kancah penerbangan internasional. Langkah tersebut dilakukan melalui upaya penguatan dan pengembangan kerja sama Indonesia dengan Sekretaris Jenderal ICAO. peningkatan partisipasi Indonesia dalam seluruh kegiatan ICAO. Upaya peningkatan citra Indonesia dalam kemajuan pengembangan bidang penerbangan sipil Indonesia di ICAO dan komunitas internasional, upaya mempromosikan kemajuan penerbangan sipil Indonesia, mengikuti perkembangan standar dan regulasi penerbangan sipil internasional.

Baca Selengkapnya
KRDI AC WAY UMPU RESMI BEROPERASI DI JALUR TANJUNG KARANG-BLAMBANGAN UMPU

(Bandar Lampung, 1/2/2012) Sekjen Kementerian Perhubungan M. Iksan Tatang didampingi Dirjen Perkeretaapian Tunjung Inderawan meresmikan Kereta rel diesel Indonesia (KRDI) Way Umpu senilai Rp33 miliar produksi PT INKA untuk dioperasikan di lintas Tanjung Karang-Blambangan Umpu, Lampung sepanjang 162 km.

Baca Selengkapnya
LAMPUNG KEMBANGKAN PERKERETAAPIAN

(Lampung,1/2/12) Peningkatan pengembangan perkeretapian di Lampung sudah sangat dibutuhkan. Ada beberapa alasan yang digelontorkan agar jalur rel memiliki peran penting dalam sektor transportasi. Tingkat pelayanan angkutan jalan raya yang terus menurun karena jumlah kendaraan yang sangat tinggi tidak diimbangi dengan kapasitas jalan menjadi salah satu alasan perlunya pengembangan kereta api. 

Baca Selengkapnya
Liputan Khusus
Transportation News Bite
MATRIK MINITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 31 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 31 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 27 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 27 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 26 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 26 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 25 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 25 Januari 2011

MATRIK MONITORING PEMBERITAAN SEKTOR TRANSPORTASI TGL 24 JANUARI 2011

Matrik pemberitaan sektor transportasi yang dirilis dari media elektronik dan cetak pada 24 Januari 2011

Kolom Redaksi