Dengan Sistem Online, Proses Pendaftaran Kapal Hanya 3 Hari
JAKARTA – Para pemilik kapal laut dapat menikmati kemudahan dalam mendaftarkan kapalnya. Saat ini, dengan sistem online, proses pendaftaran kapal hanya memakan waktu 1-3 hari. Layanan pendaftaran kapal secara online tersebut telah diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan pada 3 Maret 2016. Demikian dijelaskan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Umar Aris, di Jakarta, Kamis (10/3).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik