Kemenhub Luncurkan PM 126 Tahun Terkait Mekanisme Perhitungan Tarif Batas Bawah Penumpang Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
JAKARTA - Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan usaha tidak sehat, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2015.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik