Aturan Kemenhub Tentang Bongkar Muat Barang Direvisi
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Pelabuhan. Pertimbangannya lantaran Pasal 3 ayat 4 pada beleid tersebut dinilai kurang sejalan dengan keseluruhan isi PM.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik