Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Wajib Melaporkan Data Secara Real Time
JAKARTA - Dalam rangka penentuan arah kebijakan nasional dan pengembangan usaha jasa pengurusan transportasi dari dan ke kapal, diselenggarakan sistem informasi usaha jasa pengurusan transportasi dari pengirim ke penerima oleh Direktorat Jenderal dan pejabat pemberi izin.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik