KEMENHUB BERI PERINGATAN KEPADA MASKAPAI YANG BELUM PENUHI KETENTUAN PERJANJIAN ASURANSI TERKAIT TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
(Senin, 8/10/2012) Direktur Jenderal Perhubungan Udara memberikan peringatan kepada 5 (lima) maskapai penerbangan yang belum melaksanakan ketentuan perjanjian asuransi dengan pihak perusahaan asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 77 tahun 2011 Jo Peraturan Menhub No. 92 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik