SEBELUM JUAL SAHAM, MASKAPAI WAJIB LEBIH DULU DAPAT PERSETUJUAN MENHUB
(Jakarta, 27/7/2012) Maskapai yang akan menjual sahamnya wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan sebelum melaksanakan penjualan saham. Hal tersebut merupakan salah satu ketentuan pengalihan saham maskapai sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan di Jakarta, Jum’at (27/7).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik