Cegah Masuknya Varian Omicron, Kemenhub Perketat Pintu Masuk Internasional
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional dalam rangka mencegah varian baru Covid-9, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia,. Penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat. Kesemuanya diatur dalam Surat Edaran (SE) KEmenhub yang terbit pada hari ini, Senin (29/11).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik