TRAVIRA AIR PENUHI PERSYARATAN ASURANSI
(Jakarta, 9/10/2012) PT. Travira Air telah mengirim persyaratan asuransi tanggung jawab pengangkut udara kepada Kementerian Perhubungan pada Senin, (8/10) sore. Sebelumnya, pada Senin pagi, (8/10) Kemenhub telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada lima maskapai yang belum melaksanakan ketentuan perjanjian asuransi dengan pihak perusahaan asuransi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 77 tahun 2011 Jo Peraturan Menhub No. 92 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Travira Air merupakan salah satu dari lima maskapai yang diberi peringatan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik