15 Feb 2012
6200 View
(Jakarta, 15/2/2012) PO. Karunia Bakti akan mendapat sanksi administratif terkait kecelakaan yang terjadi di Cisarua, Bogor, Jumat lalu (10/2/2012) sehingga menimbulkan korban sebanyak 14 meninggal dan 47 orang luka-luka. Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso di ruang kerjanya kemarin (14/2/2012). “Perusahaan tidak boleh mengembangkan usahanya sampai dia mematuhi aturan-aturan yang ada,” kata Dirjen. Kurun waktu sanksi ini disesuaikan dengan kinerja dari perusahaan itu sendiri. Bisa 3 bulan, 6 bulan atau satu tahun. “Nanti kita cek bagaimana dia. Kalau pelayanannya baik dan memang diperlukan oleh masyarakat, dia mau mengembangkan. Silahkan. Tapi harus dievaluasi,” tambahnya.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik