NTSC IS NOW REPORT TO THE PRESIDENT
(Jakarta,16/01/2012) Sesuai dengan Perpres No 2 Tahun 2012, Pembinaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) kini dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dalam melakukan tugasnya, KNKT berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan. Sejak 5 Januari 2012 lalu, Presiden telah menerbitkan Perpres No.2/2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai penyempurnaan dari Keppres No.105/1999.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik