RUU TENTANG PENCARIAN DAN PERTOLONGAN PERLU SEGERA DISUSUN
(Jakarta, 18/03/09) Agar pelaksanaan tugas dan fungsi, visi dan misi, serta tujuan dan sasaran Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dapat tercapai secara optimal, maka Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai Pencarian dan Pertolongan perlu segera diwujudkan. Demikian dinyatakan Kepala Badan SAR Nas (Basarnas) Marsekal Madya TNI Ida Bagus Sanubari saat melantik pejabat eselon I di lingkungan Basarnas di kantor Basarnas, Gedung Merpati lantai 12, Jl. Angkasa Blok B. 15 Kav. 2-3 Kemayoran - Jakarta Pusat.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik