PO KRAMAT DJATI DIKENAKAN SANKSI, DISHUB PEMPROV DIMINTA IKUT MENGAWASI
(Jakarta, 03/03/09) Dishub Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah serta Dishub Kota Bandung diminta ikut mengawasi keputusan pemberian sanksi administratif berupa pembekuan sementara ijin trayek PO Kramat Jati atas bus nomor D 7859 AC yang mengalami kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban meninggal dunia 7 orang di Garut pada tanggal 26 Januari 2009 lalu.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik