PERUSAHAAN BUS PELANGGAR TARIF ANGKUTAN LEBARAN DIJATUHI SANGSI
(Kamis, 13/11/08) Sebanyak 33 unit bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) milik 20 Perusahaan Otobus (PO) dikenakan sanksi administratif oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan. Sanksi dikeluarkan karena PO dan bus yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tarif serta penelantaran terhadap penumpang pada masa Lebaran 2008 (1429) lalu.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik