INVESTASI ASING DI USAHA KEPELABUHANAN MAKSIMAL 49 %
(Jakarta, 29/05/08) Menyusul berlakunya Undang-Undang no 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pemerintah telah merencanakan untuk mengarahkan investasi di bidang kepelabuhanan terfokus pada pembangunan dan pengelolaan terminal baik di pelabuhan baru maupun pelabuhan yang saat ini telah ada (existing). Peluang ini terbuka juga bagi investor asing, namun kepemilikan saham investor asing di bidang kepelabuhanan ini dibatasi maksimal 49 %. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Dirjen Perhubungan Laut Effendi Batubara kepada wartawan di acara seminar kepelabuhanan di Hotel Nikko Jakarta, Kamis 29/05/08.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik