Pelarangan ODOL Berlaku Penuh Awal 2023
Jakarta – Pemerintah menetapkan Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang Over Dimension and Over Load atau ODOL akan berlaku penuh mulai awal 2023. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat koordinasi terkait ODOL bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Korlantas Polri, Kementerian Perindustrian, dan stakeholder terkait di Jakarta, Senin (24/2).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik