Melanggar Izin Penerbangan, Gatari Didenda Rp 25 Juta
YOGYAKARTA - PT Gatari Air Service diduga telah melakukan pelanggaran, yakni terbang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam izin yang diberikan Ditjen Perhubungan Udara, helikopter Gatari beroperasi untuk mengangkut orang, namun diketahui oleh inspektor penerbangan Ditjen Perhubungan Udara, Gatari Air Service justru mengangkut bahan bakar minyak.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik