Kemenhub Keluarkan Izin Usaha Penyelenggaraan Kereta Cepat Jakarta Bandung
JAKARTA - Setelah konsesi kereta cepat ditandangani pada tanggal 16 Maret 2016 yang lalu, Kementerian Perhubungan bergerak cepat menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Izin tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China tanggal 17 Maret 2016.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik