Kemenhub Batasi Usia Peralatan dan Kendaraan Operasional di Bandara
JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan dan pelayanan di bandar udara serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, Kementerian Perhubungan melakukan pembatasan usia peralatan penunjang pelayanan darat pesawat udara (ground support equipment) dan kendaraan operasional yang beroperasi di sisi udara.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik