Litbang Lakukan Uji Publik Peraturan Menhub Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan KA
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Kereta Api. Pemberlakuan SPM tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan jaminan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi, khususnya para penumpang Kereta Api.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik