PENGAJU IZIN PENDIRIAN MASKAPAI BARU BERGUGURAN
(Jakarta, 18/6/2010) Ketatnya persyaratan pendirian maskapai baru yang diatur dalam Undang-Undang Penerbangan No. 1/2009 membuat sejumlah calon pemohon berguguran. Selama kurun setahun terakhir ini, sedikitnya lima kandidat mundur dengan sendirinya karena tidak dapat memenuhi kriteria yang disyaratkan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik