IJIN TRAYEK AKAN DIEVALUASI BAGI YANG MENOLAK PENURUNAN TARIF
(Jakarta, 15/1/09) Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan, menyusul ditetapkannya harga jual baru BBM jenis premium dan solar mulai Kamis (15/1), Dephub langsung mengeluarkan surat penetapan perihal penurunan tarif dasar ekonomi angkutan darat. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 1 Tahun 2009, tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Propinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik