INSPECTORATE GENERAL
Tugas PokokMelaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan.Fungsi Penyiapan perumusan kebijaksanaan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen Perhubungan. Pengawasan fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan. Penyiapan perumusan norma, standar, kriteria, dan prosedur pengawasan di bidang perhubungan; Pengawasan lain atas petunjuk Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Jenderal. Unit Kerja Sekretariat Inspektorat Jenderal Inspektorat I Inspektorat II Inspektorat III Inspektorat IV Inspektorat V ___________________________________________________________________________________
- Pusat Data dan Teknologi Informasi