Dalam arahannya pada Raker tersebut, Menhub menghimbau agar aparatur Departemen Perhubungan tidak hanya pandai dalam merangkai kata-kata indah untuk merumuskan suatu tema kegiatan, tetapi juga harus memahami esensi dari tema tersebut. Tema yang diangkat pada Raker tersebut, menurut Menhub sangat penting terkait dengan pengabdian aparatur Dephub dalam pelayanan publik. Namun, belum ada standar kompetensi yang disepakati untuk menentukan orang yang tepat dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik.
Oleh karena itu, Menhub meminta segenap jajaran Departemen Perhubungan untuk melakukan evaluasi terhadap standar kompetensi yang ada sehingga Dephub dapat mengikuti perkembangan zaman yang bergerak cepat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. "Saya minta agar aparatur Dephub melakukan evaluasi, merumuskan dan menetapkan kurikulum standar yang tidak tertinggal dengan perkembangan zaman dan tuntutan masa depan" kata Menhub.
Standar kompetensi ini juga akan digunakan sebagai tolok ukur pengembangan karir bagi para aparatur yang memiliki kompetensi. "Saya tidak ingin orang-orang yang memiliki kemampuan yang besar terlupakan karena tidak ada standar kompetensi atau aturan dalam bidang kepegawaian yang mampu memberikan peluang bagi orang tersebut", terang Menhub. Keberhasilan dari pelaksanaan standar kompetensi ini dapat dilihat melalui Key Performance Indicator (KPI) untuk kompetensi, yaitu meningkatnya kinerja pelayanan publik. Pelayanan itu sendiri merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan Departemen Perhubungan.
Terkait dengan keselamatan dan keamanan pelayaran yang diangkat dalam tema Raker tersebut, Menhub kembali mengingatkan bahwa Dephub tidak hanya harus memprioritaskan keselamatan dan keamanan sektor pelayaran saja, tetapi juga harus memprioritaskan peningkatan keselamatan dan keamanan di semua sektor transportasi. "Jangan sampai terjadi kecelakaan disebabkan kelalaian manusia. Pastikan bahwa yang bertanggung jawab atas suatu moda transportasi adalah orang-orang yang berkompeten", himbau Menhub.
Selanjutnya, Menhub mengatakan bahwa aparatur Dephub harus paham terhadap semua peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan transportasi, seperti UU Transportasi, khususnya UU Pelayaran dan Inpres Nomor 5 Tahun 2005. Setelah memahami peraturan-peraturan tersebut, aparatur Dephub harus bersikap aktif dan membuat standar hal-hal yang harus dilakukan dalam menyikapi penyimpangan yang terjadi.
Di akhir arahannya, Menhub mengingatkan kembali pentingnya kompetensi dan meminta agar aparatur Perhubungan menetapkan standar kompetensi, meningkatkan program-program yang memenuhi standar kompetensi tersebut, dan menyusun kembali Master Plan pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Menhub juga menekankan pentingnya Departemen Perhubungan memiliki assessment center yang bertugas melakukan penilaian dan seleksi untuk mendapatkan pegawai yang potensial. "Hal ini dimaksudkan agar Departemen Perhubungan memiliki Sumber Daya Manusia yang tangguh dalam menghadapi problematika masa depan yang luar biasa kompleks", papar Menhub. (al)