
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan deklarasi anti pungli bersama pejabat eselon I dan II serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Jabotabek di Ruang Mataram, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. Deklarasi ini ditandai oleh pembacaan dan penandatangan deklarasi oleh Menteri Perhubungan dan para pejabat Eselon I, yang dilanjutkan dengan pejabat eselon II di unit kerja masing-masing.
Selain penandatangan deklarasi anti pungli, Menhub Budi Karya Sumadi juga
meluncurkan pedoman penyelenggaraan pendidikan integritas pada lembaga
pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Selanjutnya
acara diisi dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Tanpa
Pungutan Liar, Kita Wujudkan Kementerian Perhubungan Bebas Dari Korupsi Menuju
Pelayanan Prima Jasa Transportasi". FGD ini menghadirkan beberapa
narasumber dari Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan
Agung RI, Ketua Saber Pungli, dan Presiden Association of Certified Fraud
Examiners (ACFE) Indonesia Charter.
Dalam sambutannya, Menhub menyampaikan bahwa deklarasi anti pungli ini
merupakan langkah awal dan upaya Kemenhub untuk memberantas praktek pungli
dalam pelayanan jasa transportasi. Deklarasi ini akan terus ditindaklanjuti
oleh pejabat eselon III dan IV di unit kerja masing-masing. Komitmen ini
diharapkan menjadi teladan bagi staf/pegawai di unit kerja masing-masing,
sehingga kedepannya tidak ada lagi praktek pungli di Kemenhub.
Sasaran dilaksanakannya Deklarasi Anti Pungli antara lain adalah agar semua
Pejabat Tinggi Madya dan Pratama mempunyai komitmen bersama untuk tidak
melakukan pungutan liar dalam setiap pelayanan jasa perhubungan, bertanggung
jawab melakukan pembinaan dan pencegahan pungli terhadap Aparatur Sipil Negara
di lingkungan Kemenhub, serta berupaya untuk meningkatkan pengawasan
integritas, dan perbaikan sistem di lingkungan kerjanya.
Sebagaimana diketahui, sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 87 Tahun 2016, Kemenhub telah membentuk Satgas Operasi
Pemberantasan Pungli di lingkungan Kemenhub melalui Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KP 265 tahun 2016 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2016.
Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di Kemenhub ini bertugas membantu
Menhub untuk melakukan pengawasan dalam pemberantasan pungli di Kemenhub.
Pembentukan Satgas OPP Kemenhub ini merupakan komitmen Kemenhub untuk melakukan
perbaikan kinerja pelayanan publik guna mewujudkan good governance,
independen dan netralitas, dengan melibatkan lembaga dari luar yaitu Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW). Adapun
ruang lingkup Satgas OPP meliputi pelayanan perijinan angkutan darat,
angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan perkeretaapian. Sedangkan lingkup
non perijinan berfokus pada penerimaan pegawai di lingkungan Kemenhub dan
penerimaan calon taruna baru.
Dalam tugasnya, Satgas OPP menjalankan prosedur berupa pendalaman dan pencarian
bukti melalui kunjungan langsung ke unit kerja terkait ataupun melalui operasi
senyap (penyamaran) untuk memastikan benar atau tidaknya terjadi penyimpangan.
Jika ditemukan adanya penyimpangan/pelanggaran pada personil pemberi layanan,
maka akan diberikan hukuman administratif seperti penurunan pangkat/jabatan,
pemindahaan tugas, dan pemecatan. Apabila ditemukan indikasi yang kuat
adanya pungli, penuntasan penyelewengan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Langkah kongkret Tim Satgas OPP Kemenhub adalah mempermudah penerbitan
Sertifikat Kecakapan Pelaut. Semula Sertifikat Kecakapan Pelaut dilaksanakan
secara terpusat di Ditjen Perhubungan Laut. Tim Satgas OPP menata ulang
mekanisme penerbitan Sertifikat Kecakapan Pelaut yang mudah bagi para pelaut
yang tersebar dengan mendelegasikan penerbitan kepada sekolah keahlian cyang
ditunjuk oleh Pemerintah atau Kantor Kesyahbandaran Utama serta Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. Mekanisme dan tata cara pendelegasian
penerbitan sertifikat kecakapan pelaut tersebut telah diatur dalam Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 140 Tahun 2016.
Sejak dibentuk hingga saat ini, Satgas OPP telah menerima pengaduan dugaan
praktek pungli berjumlah 88 pengaduan. Melalui contact centre kemenhub151
terdiri dari 22 email, 38 call, dan 19 mention. Sedangkan untuk aplikasi simadu
terdapat 6 pengaduan dan YLKI sebanyak 3 pengaduan. (INH/TH/BS/BSE)
