Jakarta - Di tengah pandemi Covid-19 dan memasuki adaptasi kebiasaan baru muncul fenomena bersepeda, fenomena ini tidak hanya sebagai salah satu alternatif sarana olahraga namun sudah masuk menjadi gaya hidup (life style) masyarakat.

Seiiring dengan semakin meningkatnya fenomena tersebut memunculkan juga beberapa isu terkait dengan keselamatan pesepeda di jalan. Bersepeda di sisi lain dapat menjadi sumber permasalahan lalu lintas. Mengutip dari pemberitaan media elektronik sepanjang bulan Januari hingga bulan Juni 2020 saja, terdapat 29 (dua puluh Sembilan) peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Pesepeda. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono saat membuka Webminar webinar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun 2020 dengan tema “KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN DALAM PERSPEKTIF PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 59 TAHUN 2020”, Selasa, (17/11).

“Untuk itu wujud negara hadir dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan bagi Pesepeda dan pengguna lalu lintas di jalan, Pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” ujar Sesjen Djoko Sasono.

“Dan sebagai peraturan pelaksaan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tersebut, pada tanggal 25 Agustus tahun ini telah diundangkan pula Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselaman Pesepeda di Jalan” lanjut Djoko.

Lebih lanjut Sesjen menyambut baik terkait dengan penyelenggaraan webinar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Transportasi Tahun 2020 ini,

“Saya melihat dalam acara ini hadir kombinasi narasumber dari Regulator, Akademisi, serta Asosiasai Pesepeda” kata Sesjen Djoko.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Wahju Adji mengatakan pengaturan keselamatan bagi pesepeda di jalan bukanlah merupakan hal yang baru, karena sejatinya hal tersebut juga sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuan Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya Pasal 111 dan Pasal 122.

Adapun materi muatan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, terbagi menjadi 2 (dua) substansi, yaitu pertama persyaratan keselamatan pesepeda, dan kedua Fasilitas Parkir Umum bagi Pesepeda.

Dalam webinar ini turut dihadirkan Nara antara lain: Direktur Lalu Lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,Pandu Yunianto, Pengamat Transportasi dan Sekaligus Akademisi dari Universitas Katolik Soegijopranoto, Semarang Djoko Setijowarno, dan Ketua Asosiasi Bike to Work Poetoet Sodaryanto.

Peserta webinar ini berjumlah (kurang lebih) ± 250 peserta yang terdiri dari : Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD); Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia; Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ); Asosiasi Pesepeda; serta Rekan-rekan Mahasiswa. (MM/RDL/LA/HT)