Tugas Pokok
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang perhubungan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika;
- Perumusan program dan pembinaan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika;
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorologi dan geofisika;
- Pemberian pelayanan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan pelatihan teknis dan funsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut dan udara, meteorolgi dan geofisika;
- Evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan baik pendidikan dan pelatihan awal, pendidikan dan peltihan teknis, funsional serta di bidang manajemen pendidikan dan pelatihan perhubungan darat, laut, udara, meteorogi dan geofisika;
- Koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain baik pemerintah maupun swasta di dalam maupun di luar negeri dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan;
- Pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan.
UNIT KERJA
- Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan
___________________________________________________________________________________