• Beranda
  • Profil
    • Ruang Lingkup
    • Tugas Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sejarah
    • Lambang dan Logo
    • Hymne dan Mars
    • Hubungi Kami
  • Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
  • Regulasi
  • Publikasi
    • Transmedia
    • Newsletter Moda
    • Daftar Publikasi
    • Booklet
    • Statistik Dan BIT
  • Hubnet
Baca Selengkapnya
14 Aug 2021

Vaksinasi Sektor Transportasi, Menhub : 205 Ribu Sudah Divaksin

Bekasi - Kegiatan Vaksinasi massal yang dilakukan Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, operator transportasi, dan stakeholder terkait lainnya, telah berhasil memvaksinasi sekitar 205 ribu orang. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kagiatan vaksinasi di Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD) di Bekasi, Sabtu (14/8).

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
13 Aug 2021

Menhub : Inovasi Transportasi Listrik di Indonesia Terus Dilakukan

Jakarta – Inovasi untuk mengembangkan transportasi berbasis listrik di Indonesia terus berlanjut di tengah pandemi. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara kunci pada webinar Bulan Inovasi bertema “Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia”, yang diselenggarakan Direktorat Inovasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia (UI), Jumat (13/8).“Kendaraan listrik adalah kendaraan masa depan yang ramah lingkungan, sehingga bisa menjadikan bumi kita lebih sehat dan bebas dari polusi udara. Penggunaan kendaraan listrik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pengembangan kendaraan yang ramah lingkungan,” jelas Menhub.Menhub mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, menjadi penanda komitmen pemerintah dalam mendorong pengembangan industri mobil listrik di dalam negeri.Lebih lanjut Menhub menjelaskan, sejumlah inovasi dan upaya telah dilakukan di sektor transportasi dalam rangka mendukung upaya percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Diantaranya yaitu: membuat regulasi yang mendukung, meningkatkan riset dan inovasi kendaraan listrik, membuat grand desain pengembangan kendaraan listrik, hingga hilirisasi di dunia industri.“Sejak 2017, Indonesia sudah menerapkan konsep angkutan umum otonom listrik pada Kalayang (Sky Train) di Bandara Soekarno Hatta yang dapat digunakan pengguna jasa bandara untuk melakukan transfer antar terminal. Harapannya kedepan bukan tidak mungkin Indonesia bisa memiliki sistem transportasi publik berbasis listrik dan otonom,” ungkap Menhub.Menhub menambahkan, telah menggunakan kendaraan listrik baik motor maupun mobil sebagai kendaraan dinas untuk mendukung kegiatan operasional kedinasan di lingkungan Kemenhub.Menhub melanjutkan, Indonesia memiliki potensi dalam memproduksi kendaraan listrik, mengingat tren mobilitas global menunjukkan pergeseran secara perlahan dari kendaraan konvensional menuju elektrifikasi. “salah satu kunci agar Indonesia dapat bersaing di industri kendaraan listrik global adalah dengan menciptakan ekosistem yang baik bagi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Kita tidak hanya membuat produk akhir berupa motor atau mobil listrik, namun juga bisa membuat komponen penting lainnya bagi kendaraan listrik. Jadi kedepannya perlu dikembangkan ekosistemnya termasuk industri suku cadangnya,” kata Menhub.Untuk mewujudkan transportasi yang efisien, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, lanjut Menhub, inovasi-inovasi harus terus diperkuat. Hal itu dapat terwujud dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah, perguruan tinggi, swasta, masyarakat, dan juga media.“Perguruan tinggi melakukan inovasi-inovasi, pemerintah menyiapkan kemudahan regulasinya, swasta mendukung, masyarakat menggunakannya, dan media ikut mensosialisasikannya. Kolaborasi ini akan mendorong pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia,” tutur Menhub.Webinar tersebut turut dihadiri oleh Founder PT Mobil Anak Bangsa Moeldoko, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI drg. Nurtami, dan Direktur DISTP UI Ahmad Gamal. (AH/RDL/LA/JD)

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
12 Aug 2021

Penyediaan Kapal Isolasi Terpusat Terapung di Sejumlah Daerah Wujud Komitmen Kemenhub Dukung Percepatan Penanganan Covid-19

Jakarta – Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dengan membantu penyediaan kapal isolasi terpusat terapung, bagi sejumlah daerah yang membutuhkan tempat isolasi pasien Covid-19.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
11 Aug 2021

Menhub Pastikan Reaktivasi Stasiun KRL Pondok Rajeg Tetap Berjalan Di Tengah Pandemi

Pondok Rajeg- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan kegiatan pengaktifan kembali atau reaktivasi Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Pondok Rajeg tetap berjalan meski di tengah masa pandemi. Hal itu disampaikan Menhub saat meninjau Stasiun Pondok Rajeg, Cibinong, Kab. Bogor, Rabu (11/8).

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
11 Aug 2021

Kemenhub Berkolaborasi Dengan Polri Gelar Vaksinasi Di Terminal Tipe A Jatijajar Depok

Depok- Kementerian Perhubungan kembali menggelar kegiatan vaksinasi di simpul transportasi. Kali ini, Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berkolaborasi dengan Polri dan Pemerintah Kota Depok, dan PT Jasa Raharja menggelar program “Gerai Vaksin Merdeka” yang dilaksanakan di Terminal Tipe A Jatijajar, Depok, Rabu (11/8).

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
11 Aug 2021

Syarat Perjalanan Kembali Disesuaikan

Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Regulasi disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan diberlakukannya SE No. 17/2021 dan SE No. 18/2021 ini maka SE No. 16/2021 dan SE No. 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. “Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (10/8).Sementara itu Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan, menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021, Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua Surat Edaran Kemenhub hanya pada transportasi udara.Keduanya yaitu SE Kemenhub No. 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub No.63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita.Adapun ketentuan yang diatur dalam SE Satgas no. 17 2021 sesuai dengan InMendagri No. 30 Tahun 2021 adalah sebagai berikut : 1. Mobilitas di wilayah Jawa - Bali level Kabupaten/ Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah :a) Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali sesuai InMendagri No. 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.b) Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya : Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.2. Sementara ketentuan untuk perjalanan level Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali dibuat berdasar InMendagri No. 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan :a) Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali : Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementaraPerjalanan Luar Negeri Untuk perjalanan dari dan keluar negeri diatur dalam Surat Edaran Satgas No. 18 Tahun 2021tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Secara umum, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Beberapa perubahan pada dasarnya menyatakan bahwa :1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untukm semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.3. Beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada : a. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia , WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.b. WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakukan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa pesyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan, antara lain:1. Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.2. Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.3. Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).Sementara itu, berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021, diatur sejumlah klausul baru, yakni:1. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;2. Mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
07 Aug 2021

Kemenhub dan TNI AD Gelar Serbuan Vaksinasi di Kabupaten Bogor

KAB. BOGOR - Kementerian Perhubungan berkolaborasi dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menggelar kegiatan vaksinasi di Kampus Pusat Pengembangan SDM Aparatur Perhubungan (PPSDMAP) di Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji yang hadir mewakili KASAD, Pangdam III Silwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, dan Bupati Kabupaten Bogor Ade Munawaroh Yasin, meninjau langsung program serbuan vaksinasi Covid-19 dosis pertama tersebut pada Sabtu (7/8).

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
03 Aug 2021

Aturan Syarat Perjalanan Transportasi Mulai 3 s.d 9 Agustus 2021 Tidak Berubah

Jakarta - Kementerian Perhubungan menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1-4 yang dimulai tanggal 3-9 Agustus 2021 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021 tidak berubah.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
30 Jul 2021

Percepat Pengembangan Kendaraan Listrik di Indonesia, Kementerian Perhubungan Gandeng Nottingham University

Jakarta – Kementerian Perhubungan menggandeng perguruan tinggi negeri asal Inggris Nottingham University, dalam rangka percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Kerja sama tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021 oleh Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) yang merupakan salah satu perguruan tinggi di bawah pengelolaan Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP).

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
30 Jul 2021

Menhub : Informasi Dari BMKG Berperan Penting Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Jakarta - Informasi kondisi iklim dan cuaca yang disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BKMG) berperan penting dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi baik darat, laut, udara maupun kereta api.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ...
  • 121
  • 122
  • 123
  • 124
  • 125
  • 126
  • 127
  • ...
  • 369
  • 370
  • ›

Pencarian Berita

Berita Terbaru

  • Kemenhub Rumuskan Langkah Strategis, Pastikan Keanggotaan Dewan IMO Berjalan Efektif

    13.12.2025 155 View
  • Kemenhub dan Korlantas Polri Perkuat Koordinasi Angkutan Nataru 2025/2026

    12.12.2025 347 View
  • Beri Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik, Kemenhub Gelar AKIP 2025

    11.12.2025 570 View
  • Tinjau Pelabuhan Ajibata, Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Nataru di Toba

    11.12.2025 580 View
  • Kemenhub Prediksi Jumlah Penumpang Angkutan Laut di Batam Naik 8 Persen selama Periode Nataru 2025/2026

    10.12.2025 748 View
  • Kemenhub Sediakan 33 Ribu Kuota Mudik Gratis Nataru, Menhub Dudy Ajak Warga Segera Daftar

    09.12.2025 3415 View

  • Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta 10110
  • 151
  • info151@dephub.go.id
Tautan Lainnya
  • Sekretariat Jenderal
  • Inspektorat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
  • Direktorat Jenderal Perkeretaapian
  • Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
  • Badan Kebijakan Transportasi
  • Badan Pengembangan SDM Perhubungan
Ikuti Kami

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
Hak Cipta @ 2025 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. All Rights Reserved.