Menhub : Bus Yang Tidak Laik, TIdak Boleh Jalan
SEMARANG – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengindikasikan bahwa pada angkutan Natal dan Tahun Baru kali ini, bus dan truk 30 persen tidak laik jalan. Untuk itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa kendaraan yang tidak lain jalan tersebut dilarang untuk beroperasi. Hal ini disampaikan Menhub pada saat Dialog Merangkai Silaturahmi Bersama Menteri Perhubungan, di Lawang Sewu Semarang, yang berlangsung Sabtu malam (30/12).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik
- -