Larangan Penyampaian Pendapat Pada Obyek Vital Transportasi Nasional
JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.15 Tahun 2017 Tentang Larangan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Obyek-Obyek Vital Transportasi Nasional.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik
- -