Menhub Percepat Pemberian Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas
JAKARTA – Untuk mempercepat pembangunan pemukiman rumah umum khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah komersial, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 46 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik