Akhir April 2015, Maskapai Harus Sampaikan Laporan Keuangan
JAKARTA - Seluruh maskapai harus menyampaikan laporan keuangan tahunannya kepada Kementerian Perhubungan paling lambat akhir April 2015. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2015, tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh badan Usaha Angkutan Udara Niaga.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik