Dua Peraturan Menteri Terkait Keselamatan dan Pelayanan Angkutan Laut Diterbitkan
JAKARTA- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No. 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan dan PM No. 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut. Kedua PM tersebut merupakan upaya Kementerian Perhubungan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi pengguna moda transportasi laut.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik