Jika Peraturan Dilaksanakan, Tak Akan Terjadi Lagi Penelantaran Penumpang
JAKARTA - Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No. 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik