ATURAN RA DI REVISI, MASKAPAI BOLEH TUNJUK PERUSAHAAN RA
(Jakarta, 20/6/2012) Kementerian Perhubungan akan melakukan revisi terhadap SKEP 255/IV/2011 Tentang Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara. Salah satu perubahan atau aturan yang baru dalam ketentuan yang akan dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan adalah maskapai memiliki wewenang untuk menunjuk agen inspeksi (Regulated Agent) sebagai operator untuk jasa keamanan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik