PENGATURAN TRUK DALAM KOTA AGAR MEMINIMALKAN DAMPAK YANG TIMBUL
(Jakarta, 8/6/2011) “Dalam UU 22 tahun 2009 (tentang lalu lintas angkutan jalan) pasal 133, memberi peluang untuk dilakukan pengaturan (truk). Tapi pengaturannya diupayakan meminimalkan dampak yang timbul. Langkah yang dilakukan ini adalah bersifat sementara, karena begitu JORR sudah tersambung, pengaturan ini mungkin sudah tidak efektif lagi. Karena otomatis truk pasti lewat JORR dan menghindari jalan tol dalam kota.” demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sudirman Lambali ketika menghadiri diskusi interaktif mengenai pengaturan truk dalam kota yang diselenggarakan oleh media cetak,Indopos, Rabu (8/6).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik