ATURAN PENGOPERASIAN KAPAL DI BAWAH 7 GT DI BAWAH KOORDINASI PEMDA
(Jakarta, 10/08/10) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sunaryo menegaskan, aturan pengoperasian setiap kapal motor berbobot mati kurang dari 7 Gross Ton (GT) tidak berada di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan, melainkan pemerintah darah setempat. Aturan itu juga berlaku bagi kapal-kapal yang meski berbobot 7 GT namun dioperasikan di daerah-derah pedalaman.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik