Maskapai Wajib Memiliki SOP Penanganan Keterlambatan Penerbangan
JAKARTA - Badan Usaha angkutan niaga berjadwal nasional harus memiliki standar operasional prosedur (Standard Operating Procedure - SOP) penanganan keterlambatan penerbangan (delay management) dalam bahasa Indonesia.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik