Pengaturan Drone Dilakukan Untuk Keselamatan Penerbangan
JAKARTA – Penggunaan pesawat tanpa awak (drone) kini banyak dilakukan masyarakat sipil untuk berbagai aktivitas. Untuk menjaga keselamatan penerbangan, Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri No. 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik