Maskapai Wajib Siapkan Petugas Untuk Menangani Penumpang Jika Terjadi Keterlambatan
JAKARTA - Badan Usaha Angkutan Udara atau perusahaan penerbangan (maskapai) wajib menyediakan petugas setingkat General Manager (GM), Station Manager (SM), staf lainnya, atau pihak yang ditunjuk dan diberikan kewenangan penuh dalam mengambil keputusan di lapangan dalam menangani penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik