2017, Seluruh Pelaut Wajib Berstandar STCW Amandemen Manila 2010
JAKARTA – Dengan adanya tuntutan standar pelaut yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO). Pelaut dunia termasuk dari Indonesia harus mengikuti syarat dan ketentuan Standards of Training, Certifitation and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik