Tarif Uji Pertama Rancang Bangun dan Rekayasa Lokomotif Rp 5.000.000,00
BANDUNG – Sarana perkeretaapian baru yang akan digunakan untuk transportasi harus dilakukan uji statis dan uji dinamis. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, tarif uji pertama rancang bangun dan rekayasa lokomotif sebesar Rp5.000.000,00 per sekali uji.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik