23 Jenis PNBP Transportasi Udara
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. PP tersebut mengatur tarif PNBP jasa transportasi udara, laut, darat, perkeretaapian, pendidikan dan latihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana dan denda administratif.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik